PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KUALIFIKASI NAKESTRAD INTERKONTINENTAL
(1) Kualifikasi pendidikan Nakestrad Interkontinental terdiri atas: a. diploma tiga; b. diploma empat atau sarjana terapan; dan c. profesi. (2) Capaian pembelajaran lulusan kualifikasi pendidikan Nakestrad Interkontinental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar keilmuannya merupakan kesehatan tradisional Tiongkok.
