Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan konsil kesehatan tradisional melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik Nakestrad Interkontinental sesuai dengan tugas masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan konsil kesehatan tradisional dapat melibatkan Organisasi Profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional, keselamatan klien, dan melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi, konsultasi, bimbingan teknis dan/atau monitoring dan evaluasi.
