PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PASAR SEHAT
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Hasil pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk MENETAPKAN predikat Pasar Sehat. (2) Indikator predikat Pasar Sehat tercantum dalam Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
