Pasal 16
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (SIMKA)
(1) Pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan berdasarkan sumber data tentang status pegawai sejak diangkat menjadi Pegawai ASN hingga pensiun, diberhentikan, atau mengundurkan diri. (2) Operator SIMKA melakukan pengumpulan/ penghimpunan data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pegawai di satuan kerja masing- masing dengan melampirkan dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. salinan kartu identitas dan kartu keluarga; b. salinan ijazah pendidikan formal; c. salinan buku nikah; d. sertifikat pendidikan dan pelatihan penjenjangan/pendidikan dan pelatihan prajabatan; e. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS dan PNS; f. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; g. salinan penilaian prestasi kerja PNS terakhir; dan h. dokumen lain yang relevan. (4) Dalam pelaksanaan pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) operator SIMKA melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi kepada pegawai apabila diperlukan. (5) Kepala satuan Kerja atau Kepala UPT menyampaikan data kepegawaian di lingkungan kerjanya kepada pimpinan Unit Utama melalui Sekretaris Unit Utama, atau melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
