PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Pada saat pengangkatan anggota BPRS, Menteri bersamaan MENETAPKAN jabatan Sekretaris BPRS. (2) Sekretaris BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh staf yang ahli di bidang teknologi informasi dan administrasi umum yang bekerja secara purnawaktu.
