PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Menteri MENETAPKAN anggota BPRS berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
