PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Pasal 28
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.
(3) Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penurunan dan/atau pencabutan status akreditasi.
