Pasal 27
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan badan/institusi lain. (3) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap: a. hasil pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan; b. kinerja sistem rujukan terintegrasi secara berkala atau disesuaikan dengan kebutuhan; dan c. kepatuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melakukan rujukan sesuai dengan kemampuan pelayanan berdasarkan standar pelayanan.
