PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika: a. tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, keterbatasan sumber daya, kondisi geografis dan/atau b. terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien. (2) Dalam hal tidak dapat dilakukan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
