Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dilakukan jika terdapat paling sedikit 1 (satu) kriteria rujukan dalam sistem rujukan terintegrasi secara online. (2) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan secara lisan dan/atau tertulis dari Pasien dan/atau yang mewakili. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah Pasien dan/atau yang mewakili mendapatkan penjelasan. (4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi: a. diagnosis; b. indikasi; c. tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan dan tujuannya; d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; e. alternatif tindakan lain dan risikonya; f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; g. prognosis setelah memperoleh tindakan; dan h. transportasi rujukan.
