PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan meliputi kompetensi dengan penentuan levelnya. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok kompetensi yang meliputi kemampuan: a. berpikir; b. mengelola diri; c. mengelola orang lain; d. mengelola tugas; dan e. mengelola sosial dan budaya.
