PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. (3) Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
