PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 150-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN...
Pasal 10
BAB 5 — PEMBERHENTIAN
Anggota MKDKI berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota MKDKI; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA; e. tidak melakukan tugas selama 45 (empat puluh lima) hari kerja dalam waktu 1 (satu) tahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah; dan/atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
