PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN FRAKSIONASI PLASMA
Pasal 8
BAB 2 — FASILITAS FRAKSIONASI PLASMA
(1) Fasilitas Fraksionasi Plasma yang telah ditetapkan oleh Menteri tetapi belum mampu memproduksi produk obat derivat plasma, dapat menyelenggarakan Fraksionasi Plasma secara kontrak dengan industri Fraksionasi Plasma luar negeri. (2) Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma secara kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kontrak. (3) Jangka waktu penyelenggaraan Fraksionasi Plasma kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
