Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN
(1) Tenaga Kesehatan Tradisional dalam memberikan pelayanan kesehatan tradisional: a. memilah dan mengevaluasi kondisi Klien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer yang dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional atau masalah kesehatan tradisional lain yang harus dirujuk; b. hanya menggunakan Obat Tradisional yang mempunyai izin edar atau Obat Tradisional racikan sendiri, dan tidak memberikan dan/atau menggunakan bahan kimia obat, termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika, dan bahan berbahaya; c. tidak melakukan tindakan dengan menggunakan radiasi;
d. tidak melakukan tindakan invasif dan menggunakan alat kedokteran kecuali sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya; dan e. tidak menjual dan/atau mengedarkan Obat Tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memilah dan mengevaluasi kondisi Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Tenaga Kesehatan Tradisional dapat menggunakan alat penunjang diagnostik kedokteran tertentu sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.
