PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional...
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN
(1) Tenaga Kesehatan Tradisional warga negara asing dapat didayagunakan dalam Pelayanan Kesehatan Trandisional Komplementer dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Tradisional warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan institusi pendidikan kesehatan tradisional dan Griya Sehat yang dipergunakan sebagai wahana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
