PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang ISTITHAAH KESEHATAN JEMAAH HAJI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Istithaah Kesehatan Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
