PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 20
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin mengenakan sanksi teguran lisan. (2) Setiap teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali, untuk jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk tertulis.
