PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 19
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bukti-bukti yang dapat diperoleh oleh tim panel dalam melakukan investigasi dapat berupa: a. surat-surat dan/atau dokumen-dokumen; b. keterangan saksi-saksi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. keterangan ahli; dan/atau d. pengakuan terlapor. (2) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi tim panel, untuk memberikan rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi atau pemberitahuan kepada pelapor bahwa tidak ada pelanggaran.
