PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 12
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tim panel menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan melakukan pemeriksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan.
