Pasal 11
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tempat dimana pelanggaran ditemukan, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 2 (dua) orang dari dinas kesehatan kabupaten/kota, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, atau atau kementerian/lembaga terkait yang mengeluarkan izin; b. 1 (satu) orang dari organisasi profesi/asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Tim panel dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat, yang bertugas: a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi; c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel; d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan e. membuat risalah rapat tim panel.
