PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG ASI
(1) Dalam menyediakan Ruang ASI, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus melakukan Perencanaan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebutuhan jumlah Ruang ASI yang harus disediakan, meliputi: a. jumlah pekerja/buruh perempuan hamil dan menyusui b. luas area kerja; c. waktu/pengaturan jam kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. potensi bahaya di tempat kerja; dan e. sarana dan prasarana;
