PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG ASI
Dalam menyediakan Ruang ASI, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus memperhatikan unsur-unsur: a. perencanaan; b. sarana dan prasarana; c. ketenagaan; dan d. pendanaan;
