PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 49
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis dilakukan secara berkala oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; dan b. monitoring dan evaluasi. (3) Dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan RSPPU, kolegium, dan pihak terkait lainnya.
