PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
Pasal 48
BAB 9 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) RSPPU melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis secara berkala kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi RSPPU. (3) Sistem informasi RSPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dan pangkalan data pendidikan tinggi. (4) Data dan informasi pada sistem informasi RSPPU yang terintegrasi ke pangkalan data pendidikan tinggi paling sedikit mencakup data peserta didik, pendidik, dan rekam pembelajaran.
