Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi berhak mendapatkan:
a. Sertifikat Kompetensi Adaptasi; b. STR Adaptasi; c. SIP Adaptasi; d. insentif; e. jasa pelayanan; f. fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya; dan g. hak-hak lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah menyelesaikan masa Adaptasi berhak mendapatkan: a. surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi; b. surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi; dan c. Sertifikat Kompetensi dari kolegium yang diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi.
