PERMENKES
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WNI LLN
Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi mempunyai kewajiban: a. menyelesaikan program Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; b. bertanggung jawab atas tindakan keprofesian yang dilakukan; c. membuat laporan kinerja individu yang disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan secara berkala melalui dokter spesialis pendamping; d. menaati peraturan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; dan e. membuat buku catatan kinerja kegiatan pelayanan spesialistik sesuai dengan target kinerja yang diberikan selama penempatan.
