PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. jenis dan format naskah dinas; b. penyusunan naskah dinas; c. pengamanan naskah dinas; d. kewenanganan penandatangan; dan
e. pengendalian naskah dinas.
