Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. fasilitasi registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan; c. fasilitasi pelaksanaan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan; d. fasilitasi pengembangan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan; e. fasilitasi pelaksanaan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan; f. pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat; g. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; h. pengelolaan urusan organisasi dan sumber daya manusia; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi umum
