PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib: a. melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan
b. melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
