Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan: a. salinan/fotokopi badan hukum; b. dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi; c. dokumen program pelatihan surveior;
d. dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan e. Standar Akreditasi. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (5) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus: a. terdapat muatan program nasional; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) sebelum dilakukan penetapan oleh Menteri. (7) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. (8) Menteri MENETAPKAN lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
