PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian...
Pasal 9
Setiap Pejabat Struktural atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab: a. memberikan persetujuan elektronik untuk surat tugas, surat cuti, izin sakit, dan izin alasan tertentu. b. melakukan monitoring perjalanan dinas dan tata persuratan di lingkungan satuan kerja masing-masing.
