PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
(1) e-Office dapat diakses melalui situs web www.eoffice.kemkes.go.id dengan menginput Username dan Password. (2) Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Pusat Data dan Informasi. (3) Username dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mengakses menu rekam kehadiran, permohonan cuti, izin sakit, izin karena alasan tertentu, melakukan perjalanan dinas dalam negeri pada e-Office.
(4) Khusus untuk mengakses menu perjalanan dinas luar negeri dan tata persuratan pada e-Office harus mendapatkan persetujuan dari Biro Umum.
