PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian...
Pasal 5
(1) Setiap ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melakukan rekam kehadiran, permohonan cuti, izin sakit, izin karena alasan tertentu, melakukan perjalanan dinas, dan tata persuratan wajib menggunakan e-Office. (2) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan, kerusakan pada aplikasi e-Office, atau karena hal lainnya yang mengakibatkan aplikasi e-Office tidak dapat diakses maka proses pengadministrasian dilakukan secara manual.
