Pasal 3
(1) e-Office di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri dari menu untuk kehadiran, perjalanan dinas dalam negeri, perjalanan dinas luar negeri, data kepegawaian, dan tata persuratan. (2) Selain menu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan menu lain sesuai dengan kebutuhan pengadministrasian perkantoran yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Menu kehadiran pada e-Office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk rekam kehadiran (absensi), pengajuan cuti, izin sakit, dan izin alasan tertentu. (4) Menu perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada e-Office digunakan untuk proses pengadministrasian, yang meliputi: a. permohonan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri kepada Biro Umum; b. membuat surat tugas perorangan yang dibiayai satuan kerja sendiri; c. membuat surat tugas perorangan atau kolektif yang dibiayai satuan kerja lain; dan/atau d. membuat laporan perjalanan dinas.
(5) Menu data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada e-Office digunakan untuk pencarian informasi data kepegawaian. (6) Menu tata persuratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada e-Office digunakan untuk proses administrasi surat kedinasan.
