PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Office di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
Penyelenggaraan e-office di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan secara bertahap, yaitu: a. untuk ASN yang bertugas di kantor pusat Kementerian Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan; dan b. untuk ASN yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis atau di daerah berlaku pada Januari 2019.
