PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 8
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi tambahan merupakan jenis Imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai dengan kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu. (2) Pemberian Imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melengkapi Imunisasi dasar dan/atau lanjutan pada target sasaran yang belum tercapai. (3) Pemberian Imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban pemberian Imunisasi rutin. (4) Penetapan pemberian Imunisasi tambahaan berdasarkan kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
