Pasal 40
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN PENANGGULANGAN KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI
(1) Dalam rangka pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri membentuk Komnas PP KIPI dan Gubernur membentuk Komda PP KIPI. (2) Keanggotaan Komnas PP KIPI dan Komda PP KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur perwakilan dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis kandungan dan kebidanan, dokter spesialis syaraf, dokter spesialis forensik, farmakolog, vaksinolog dan imunolog, dan/atau unsur lintas sektor terkait. (3) Dalam hal dibutuhkan untuk mendukung tugas Komda PP KIPI dan Komnas PP KIPI, bupati/walikota dapat membentuk Pokja PP KIPI yang paling sedikit terdiri atas unsur perwakilan dokter spesialis anak dan dokter spesialis penyakit dalam. (4) Pembiayaan operasional Komnas PP KIPI dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan Komda PP KIPI atau Pokja PP KIPI dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah. (5) Pemantauan dan penanggulangan KIPI harus dilaksanakan melalui kegiatan: a. surveilans KIPI dan laman (website) keamanan Vaksin; b. pengobatan dan perawatan pasien KIPI; dan c. penelitian dan pengembangan KIPI.
