Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Imunisasi Program secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan Imunisasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan instrumen: a. pemantauan wilayah setempat (PWS) untuk pemantauan dan analisis cakupan; b. data quality self assessment (DQS) untuk mengukur kualitas data; c. effective vaccine management (EVM) untuk mengukur kualitas pengelolaan Vaksin dan alat logistik lainnya; d. supervisi suportif untuk memantau kualitas pelaksanaan program; e. surveilens KIPI untuk memantau keamanan Vaksin; f. recording and reporting (RR) untuk memantau hasil pelaksanaan Imunisasi; g. stock management system (SMS) untuk memantau ketersediaan Vaksin dan logistik; h. Cold Chain equipment management (CCEM) untuk inventarisasi peralatan Cold Chain; i. rapid convinience assessment (RCA) untuk menilai secara cepat kualitas pelayanan Imunisasi; j. survei cakupan Imunisasi untuk menilai secara eksternal pelayanan Imunisasi; dan k. pemantauan respon imun untuk menilai respon antibodi hasil pelayanan Imunisasi.
