PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
Seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan Imunisasi Program dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
