PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI PROGRAM
Proses pemberian imunisasi harus memperhatikan: a. keamanan, mutu, dan khasiat Vaksin yang digunakan; dan b. penyuntikan yang aman (safety injection) agar tidak terjadi penularan penyakit terhadap tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan imunisasi dan masyarakat serta menghindari terjadinya KIPI.
