Pasal 6
(1) Orientasi terdiri dari:
a. orientasi organisasi; dan
b. praktik kerja.
(2) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi;
b. kedudukan dan struktur organisasi;
c. kebijakan dan strategi organisasi;
d. sarana dan prasarana organisasi;
e. indikator kinerja organisasi;
f. standar prosedur operasional;
g. nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi;
h. penulisan kertas kerja; dan
i. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang
dibutuhkan.
(3) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari:
a. konsep dan tahapan praktik kerja;
b. uraian tugas/standar kompetensi jabatan;
c. peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya;
d. praktik kerja sesuai tugas jabatan;
e. evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya;
f. saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas;
g. penulisan kertas kerja; dan
h. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang
dibutuhkan.
(4) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau
Unit Utama terkait.
(5) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
oleh Pimpinan masing-masing Unit Kerja atau Unit Utama terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.395
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf b dihapus, sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:
