PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 5
(1) Orientasi dilaksanakan pada: a. Unit Kerja; atau b. Unit Utama. (2) Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja atau Unit Utama. (3) Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Unit Utama mengacu pada pedoman orientasi yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.395 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
