PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DI...
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN TARIF
(1) Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Pimpinan BLU Rumah Sakit mengusulkan tarif layanan di perawatan non kelas III (tiga) Rumah Sakit kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri untuk ditetapkan.
