Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN YANG DIKENAKAN TARIF
(1) Jenis pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) meliputi : a. pemeriksaan dan konsultasi; b. visite dan konsultasi; c. tindakan medis operatif; d. tindakan medis non operatif; dan e. persalinan. (2) Pemeriksaan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat jalan dan rawat darurat. (3) Visite dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelayanan medis yang dilakukan di rawat inap dan rawat intensif. (4) Tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, regional atau pembiusan lokal yang meliputi : a. tindakan medis operatif kecil; b. tindakan medis operatif sedang; c. tindakan medis operatif besar; dan d. tindakan medis operatif khusus. (5) Tindakan medis non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindakan medis tanpa pembedahan yang meliputi: a. tindakan medis non operatif kecil; b. tindakan medis non operatif sedang; c. tindakan medis non operatif besar; dan d. tindakan medis non operasi khusus. (6) Jenis pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari persalinan normal atau persalinan dengan tindakan pervaginam dan pelayanan bayi baru lahir
