PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada Rumah Sakit untuk proses Akreditasi. (3) Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
