PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA AKREDITASI
(1) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku. (2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan Akreditasi.
