PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 55
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; atau c. pencabutan izin
