PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 45
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan alat kesehatan dan/atau PKRT yang ada di peredaran untuk memastikan kesesuaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan. (2) Pengawasan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan berupa: a. audit terhadap informasi teknis dan klinik; b. pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi; c. sampling dan pengujian; dan d. pengawasan penandaan dan iklan.
