PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1190-menkes-viii-2010 Tahun 2010 tentang IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN...
Pasal 43
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan secara berjenjang dengan melibatkan produsen dan distributor alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui : a. pengawasan oleh produsen/distributor; b. pengawasan oleh pemerintah;
c. pengawasan oleh masyarakat; dan d. tanggung jawab. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
